A.
Berbagai
macam aspek hukum yang dikemukakan al-Qur’an.
Para ulama ushul fiqh menginduksi
hukum yang dikemukakan al-Qur’an didalamnya terdiri atas: [1]
1.
Hukum I’tiqadiyah, yaitu hukum yang berkaitan
dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukhallaf. Misalnya percaya
kepada Allah, malaikat, rasul, kitab, dan hari akhir (kiamat).
2.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan moral atau
akhlak, berupa keutamaan pribadi mukallaf dan menghindarkan diri dari hal yang
hina.
3.
Hukum- hukum praktis, yang berkaitan dengan
hubungan antara manusia dengan khaliknya atau hubungan manusia dengan manusia.
Hukum praktis ini dapat dibagi menjadi:
a)
hukum-hukum ibadah, seperti: shalat, puasa,
zakat, haji, nasdar, sumpah dan ibadah-ibadah lainnya yang dimaksudkan mengatur
hubungan baik manusia dengan khaliknya.
b)
hukum muamalat, seperti: akad, hukuman,
pembelanjaan, dan lainnya yang bukan termasuk ibadah dan dimaksudkan untuk
mengatur hubungan baik sesame manusia, baik secara individu, kelompok, maupun
berbangsa-bangsa.
Hukum
mumalat ini juga telah dibagi menurut sesuatu yang berkaitan dengannya dan
maksud yang dikehendakinya menjadi beberapa macam, yaitu: [2]
1.
hukum keluarga, yaitu hukum yang dimaksudkan
untuk kebaikan didalam keluarga seperti kawin, talak, waris, wasiat, dan wakaf.
Hukum keluarga dan warisan kebanyakan bersifat ta’abudi.
2.
Hukum perdata, yaitu hukum yang dimaksudkan
untuk mengatur hubungan kekayaan individu dan memelihara hak masing-masing yang
berhak. Seperti: jual beli, penggadaian, jaminan, utang piutang, dan memenuhi
janji dengan disiplin.
3.
hukum pidana, yaitu hukum yang berkaitan dengan
tidak criminal sehingga dijatuhkan hukum
yang berlaku atas pelakunya. Hukum yang dimaksudkan untuk mengatur
kehidupan manusia, kehormatan mereka, hak-hak mereka, korban tindak criminal,
dan ummat, seperti: mencuri, zina, merampok, dll.
4.
Hukum acara, yaitu hukum yang dimaksudkan untuk
mengatur dan mewujudkan keadilan diantara manusia, sepertiL pengadilan,
kesaksian, dan sumpah.
5.
Hukum perundang-undangan, yaitu hukum yang
berhubungan dengan peraturan-peraturan pemerintah. Hukum ini dimaksudkan untuk
menentukan hubungan penguasa dengan rakyatnya, dan menetapkan hak-hak individu
dan masyarakat.
Diatur dalam al-Quran sekitar 10 ayat
6.
Hukum tata Negara, yaitu hukum yang bersangkut
paut dengan hubungan antara Negara Islam dengan Negara non Islam. Hukum ini
dimaksudkan untuk mengatur hubungan baik dalam keadaan bak damai maupun suasana
peperangan.
Diatur dalam al-Quran sekitar 25 ayat.
7.
Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum yang
berhubungan dengan segala aspek ekonomi, dan pengaturan perbankan.
B.
Cara-cara
al-Quran menyampaikan pesan-pesannya.
Para ulama fiqih menetapkan bahwa al-Quran sebagai
sumber utama hukum islam telah menjelaskan hukum-hukumnya dengan cara:[3]
1.
Menyampaikan dengan rinci (Juz’i), yang
berkaitan dengan masalah kaidah, hukum waris, hukum yang terkait dengan tindak
pidana hudud, dan kaffarat.
Hukum-hukum yang rinci ini, menurut para ahli ushul fiqh disebut sebagai hukum
ta’abudi.
2.
Sebagian besar hukum-hukum islam yang bersifat
global (kulli), seperti masalah shalat
yang tidak tersampaikan penjelasan shalat berapa raka’atkah? Bagaimana cara
mengerjakannya, apa rukun dan syaratnya, dan sebagainya. Oleh karena itu sunnah
sangat berperan dalam menjelaskan secara merinci pada ayat-ayat yang global
ini.
Hikmah yang
terkandung dalam hal terbatasnya hukum-hukum rinci (juz’i) melalui al-Quran
diantaranya ialah:
1.
Agar hukum global dapat mengakomodasi
perkembangan dan kemajuan zaman yang berbeda, sehingga kemaslahatan umat
manusia senantiasa merasa terayomi oleh al-Quran.
2.
Mengikuti kaidah undang-undang, bahwa
undang-undang itu harus bersifat singkat, padat, namun fleksibel.
3.
Menunjukkan bahwa al-Quran itu tidak bersifat
terbatas, namun sebaliknya.
4.
Memberikan peluang kepada sumber-sumber hukum
lainnya yang mana bisa menjawab masa kekinian melalui metode sunnah rasul,
ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah, istishab, ‘urf’ dan zari’ah.
Maka dengan demikian, seluruh permasalahan hukum dapat dijawab bertitik
tolak kepada hukum rinci dan kaidah-kaidah umum al-quran sendiri. Disinilah
menurut para ulama ushul fiqh letak kesempurnaan al-quran bagi umat manusia.
0 comments:
Posting Komentar