Pengertian Komunikasi dan Managemen Komunikasi

Komunikasi
             Komunikasi adalah proses pemindahan pengertian dalam bentuk gagasan atau informasi dari seseorang ke orang lain. Perpindahan pengertian tersebut melibatkan lebih dari sekedar kata-kata yang digunakan dalam percakapan, tetapi juga ekspresi wajah, intonasi, titik putus vokal dan sebagainya.
Continue reading Pengertian Komunikasi dan Managemen Komunikasi

Tujuan Yang Harus Dicapai Dalam Pendidikan

Fokus Pada Tujuan 
            Dalam setiap kegiatan, tentu selalu ada tujuan yang akan dicapai. Begitu pula dengan kegiatan pendidikan yang tentunya juga mempunyai tujuan atau target sasaran yang akan dicapai.Tugas pendidikan adalah mempengaruhi pembentukan pribadi peserta didik, maka berarti target sasaran yang akan dicapai dalam setiap kegiatan pendidikan adalah bentuk manusia yang diharapkan terjadi pada diri peserta didik dalam rangka pembentukan pribadinya.[1]
Continue reading Tujuan Yang Harus Dicapai Dalam Pendidikan

Kasih Sayang

A.    Kasih Sayang
1.      Pengertian Kasih Sayang
Kasih sayang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998) adalah suatu ungkapan perasaan cinta dan suka yang tulus tanpa mengharapkan imbalan. Seperti terlihat pada kasih sayang antara anak dengan orang tuanya. Hubungan yang dilandasi dengan kasih sayang seperti itu akan terjalin pola komunikasi yang baik. Jika terdapat permasalahan diantara keduanya pun dapat terselesaikan. Kasih sayang terjadi diantara dua orang atau lebih dan ditandai adanya perasaan kasih sayang, saling mengasihi, saling mencintai, saling memperhatikan dan saling memberi. Hal ini menunjukan bahwa kasih sayang merupakan kebutuhan alami manusia.
Continue reading Kasih Sayang

Validitas Dan Reliabilitas Dalam Penelitian Kualitatif


Banyak hasil penelitian kualitatif diragukan kebenarannya karena beberapa hal, yaitu subjektivitas peneliti merupakan hal yang dominan dalam penelitian kualitatif, alat penelitian yang diandalkan adalah wawancara dan observasi mengandung banyak kelemahan ketika dilakukan secara terbuka dan apalagi tanpa kontrol, dan sumber data kualitatif yang kurang kredibel akan mempengaruhi hasil akurasi penelitian. Untuk membuktikan keabsahan data kualitatif tersebut maka diperlukan validitas dan reliabilitas dalam membuktikan keabsahan data yang digunakan.
Continue reading Validitas Dan Reliabilitas Dalam Penelitian Kualitatif

Pengumpulan Data dan Analisis Kualitatif

1.      Wawancara
Wawancara merupakan alat re-cheking atau pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang diperoleh sebelumnya.Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian kualitatif adalah wawancara mendalam. Wawancara mendalam (in–depth interview) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara, di mana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama.
Wawancara bisa dilakukan dengan dua bentuk, yang pertama adalah wawancara terstruktur dan wawancara tidak terstruktur[1].
Continue reading Pengumpulan Data dan Analisis Kualitatif

ANALISIS WACANA

            Seseorang yang membaca suatu teks berita tidak menemukan makna dalam teks, sebab yang dia temukan adalah pesan dalam teks tersebut. Makna itu diproduksi lewat proses yang aktif dan dinamis baik dari sisi pembuat maupun pembaca. Pembaca dan teks mempunyai andil yang sama dalam memproduksi pemaknaan, dan hubungan itu menempatkan seseorang sebagai satu bagian dari sistem tata nilai yang lebih besar di mana dia hidup dalam masyarakat. Untuk memahami produksi pemaknaan inilah, kita dapat menggunakan metode analisis wacana. 
Continue reading ANALISIS WACANA

Desain atau Rancangan Penelitian Kualitatif


  1. Pendahuluan
Secara umum proposal penelitian dan desain penelitian tidak berbeda, namun berdasarkan pengalaman secara umum kedua istilah ini berbeda. Letak perbedaannya adalah pada kebiasaan penggunaan kedua (proposal-desain) istilah itu yang sudah salah kaprah sejak semula. Kata proposal semestinya digunakan untuk usulan-usulan penelitian yang memang masih membutuhkan persetujuan pembiyaan. Sedangkan, usulan-usulan penelitian mandiri atau usulan penelitian skripsi, tesis maupun disertasi di perguruan tinggi seyogyanya langsung saja disebut dengan proposal (usulan) desain penelitian.
Perbedaan proposal penelitian dengan desain penelitian, tidak begitu tajam dan pada dasarnya bersifat gradual. Karena itu, perbedaan yang bersifat demikian terkadang orang menyamakan proposal penelitian dengan desain penelitian. Perbedaan materi proposal penelitian dengan desain penelitian hanyalah karena proposal penelitian dibuat dalam rangka mencari sponsor terutama masalah anggaran, sedangkan desain penelitian dibuat sebagai rancangan, format, pedoman, aturan main atau acuan penelitian yang akan dikerjakan.
Continue reading Desain atau Rancangan Penelitian Kualitatif

SEMIOTIKA KOMUNIKASI

        A.    PENDAHULUAN
Charles sanders pierce adalah seorang ahli matematika dari AS yang sangat tertarik pada persoalan lambang-lambang. Ia melakukan kajian mengenai semiotika dari perspektif logika dan filsafat dalam upaya melakukan sistematisasi terhadap pengetahuan. Dalam hal ini, ia menggunakan istilah representamen yang tak lain adalah lambang (sign) dengan pengertian sebagai something which stand to somebody for something in some respect or capacity (sesuatu yang mewakilik sesuatu bagi seseorang dalam suatu hal atau kapasitas) (Matterlart dan Matterlart, 1998: 23). Dari pemaknaan ini dapat dilihat bahwa lambang mencakup keberadaan yang luas, termasuk pahatan, gambar, tulisan, ucapan lisan, isarat bahasa tubuh, musik, dan lukisan.
Continue reading SEMIOTIKA KOMUNIKASI

(AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM)


       
    A.      Berbagai macam aspek hukum yang dikemukakan al-Qur’an.
Para ulama ushul fiqh menginduksi hukum yang dikemukakan al-Qur’an didalamnya terdiri atas: [1]
1.    Hukum I’tiqadiyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukhallaf. Misalnya percaya kepada Allah, malaikat, rasul, kitab, dan hari akhir (kiamat).
2.    Hukum-hukum yang berkaitan dengan moral atau akhlak, berupa keutamaan pribadi mukallaf dan menghindarkan diri dari hal yang hina.
3.    Hukum- hukum praktis, yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan khaliknya atau hubungan manusia dengan manusia. Hukum praktis ini dapat dibagi menjadi:
a)      hukum-hukum ibadah, seperti: shalat, puasa, zakat, haji, nasdar, sumpah dan ibadah-ibadah lainnya yang dimaksudkan mengatur hubungan baik manusia dengan khaliknya.
b)      hukum muamalat, seperti: akad, hukuman, pembelanjaan, dan lainnya yang bukan termasuk ibadah dan dimaksudkan untuk mengatur hubungan baik sesame manusia, baik secara individu, kelompok, maupun berbangsa-bangsa.
                Hukum mumalat ini juga telah dibagi menurut sesuatu yang berkaitan dengannya dan maksud yang dikehendakinya menjadi beberapa macam, yaitu: [2]
1.       hukum keluarga, yaitu hukum yang dimaksudkan untuk kebaikan didalam keluarga seperti kawin, talak, waris, wasiat, dan wakaf. Hukum keluarga dan warisan kebanyakan bersifat ta’abudi.
2.       Hukum perdata, yaitu hukum yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan kekayaan individu dan memelihara hak masing-masing yang berhak. Seperti: jual beli, penggadaian, jaminan, utang piutang, dan memenuhi janji dengan disiplin.
3.       hukum pidana, yaitu hukum yang berkaitan dengan tidak criminal sehingga dijatuhkan hukum  yang berlaku atas pelakunya. Hukum yang dimaksudkan untuk mengatur kehidupan manusia, kehormatan mereka, hak-hak mereka, korban tindak criminal, dan ummat, seperti: mencuri, zina, merampok, dll.
4.       Hukum acara, yaitu hukum yang dimaksudkan untuk mengatur dan mewujudkan keadilan diantara manusia, sepertiL pengadilan, kesaksian, dan sumpah.
5.       Hukum perundang-undangan, yaitu hukum yang berhubungan dengan peraturan-peraturan pemerintah. Hukum ini dimaksudkan untuk menentukan hubungan penguasa dengan rakyatnya, dan menetapkan hak-hak individu dan masyarakat.
Diatur dalam al-Quran sekitar 10 ayat
6.       Hukum tata Negara, yaitu hukum yang bersangkut paut dengan hubungan antara Negara Islam dengan Negara non Islam. Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan baik dalam keadaan bak damai maupun suasana peperangan.
Diatur dalam al-Quran sekitar 25 ayat.
7.       Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum yang berhubungan dengan segala aspek ekonomi, dan pengaturan perbankan.

     B.      Cara-cara al-Quran menyampaikan pesan-pesannya.
Para ulama  fiqih menetapkan bahwa al-Quran sebagai sumber utama hukum islam telah menjelaskan hukum-hukumnya dengan cara:[3]
1.    Menyampaikan dengan rinci (Juz’i), yang berkaitan dengan masalah kaidah, hukum waris, hukum yang terkait dengan tindak pidana hudud, dan kaffarat. Hukum-hukum yang rinci ini, menurut para ahli ushul fiqh disebut sebagai hukum ta’abudi.
2.    Sebagian besar hukum-hukum islam yang bersifat global (kulli), seperti  masalah shalat yang tidak tersampaikan penjelasan shalat berapa raka’atkah? Bagaimana cara mengerjakannya, apa rukun dan syaratnya, dan sebagainya. Oleh karena itu sunnah sangat berperan dalam menjelaskan secara merinci pada ayat-ayat yang global ini.
Hikmah yang terkandung dalam hal terbatasnya hukum-hukum rinci (juz’i) melalui al-Quran diantaranya ialah:
1.       Agar hukum global dapat mengakomodasi perkembangan dan kemajuan zaman yang berbeda, sehingga kemaslahatan umat manusia senantiasa merasa terayomi oleh al-Quran.
2.       Mengikuti kaidah undang-undang, bahwa undang-undang itu harus bersifat singkat, padat, namun fleksibel.
3.       Menunjukkan bahwa al-Quran itu tidak bersifat terbatas, namun sebaliknya.
4.       Memberikan peluang kepada sumber-sumber hukum lainnya yang mana bisa menjawab masa kekinian melalui metode sunnah rasul, ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah, istishab, ‘urf’ dan zari’ah.
Maka dengan demikian, seluruh permasalahan hukum dapat dijawab bertitik tolak kepada hukum rinci dan kaidah-kaidah umum al-quran sendiri. Disinilah menurut para ulama ushul fiqh letak kesempurnaan al-quran bagi umat manusia.


[1] Narsoen Haroen, Ushul Fiqh 1, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1997,hal. 29
[2] Abdul Wahhab Khalaf, ‘ilmu ushul al-fiqh, Kuwait: dar al-Qalam, 1983,hal. 33
[3] Zakiyuddin Sya’ban, ushul fiqh al-islami, mesir: dar al-Ta’lif, 1961, hal. 144
Continue reading (AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM)